Oleh : Aam Imaddudin

A.     Latar Belakang Masalah
Perkembangan bimbingan dan konseling secara lebih popular berawal dari sebuah gerakan Vocational Guidance yang dipelopori oleh Frank Parson sekitar tahun 1908-an. Perkembangan bimbingan dan konseling sebagai sebuah profesi hingga saat ini di Amerika dan di negara-negara lain sudah mengarah pada tingkat kemajuan yang pesat dan mendapatkan apresiasi yang bagus dari masyarakat.
Hal ini dimungkinkan karena  gerakan bimbingan dan konseling yang berkembang di Amerika beranjak dari sebuah kebutuhan masyarakat akan informasi dan layanan bimbingan dalam hal penempatan karir/kerja, sehingga keberadaanya mendapatkan tempat di dalam masyarakat. Saat ini perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia masih belum bisa berdiri lebih tegak, dan masih melakukan pencarian bentuk kerja professional. Hal ini dipaparkan oleh Nurhudaya ( 2005 : 503 ) :

Pada saat ini konseling di Indonesia belum sampai pada kondisi yang mapan, namun harus sudah menyesuaikan diri dengan perubahan global yang dipicu oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kemudahan transportasi, dan ‘hilangnya’ batas-batas struktural yang mengkotak-kotakan manusia berdasarkan Negara atau wilayah. Orientasi pendekatan, strategi bantuan, kurikulum bantuan, sampai pada bagaimana konselor dipersiapkan merupakan sederet isu yang harus direspon oleh para pengembang teori, peneliti, dan praktisi di bidang konseling.

Perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia sudah cukup lama, berawal dari kebijakan pemerintah pada tahun 1960-1970 yang menetapkan bimbingan dan konseling di masukkan ke dalam kegiatan sekolah untuk menunjang misi sekolah mencapai tujuan pendidikannya. Periode berikutnya, pada tahun 1975 terbentuk sebuah organisasi profesi yang bernama IPBI ( sekarang berubah menjadi ABKIN ) hasil dari konvensi nasional bimbingan konseling pertama di Malang

Jika dilihat dari peta perkembangan bimbingan dan konseling baik dari sisi perkembangan profesi, maupun sebagai kajian keilmuan, sudah semestinya bimbingan dan konseling di Indonesia sudah mempunyai bentuk kerja profesional yang jelas. Namun sampai detik ini kejelasan bentuk kerja profesional baru di dunia pendidikan yaitu sebagai konselor sekolah, walaupun pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih terseok-seok dan bingung, karena ketidak jelasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis layanan BK di sekolah.

Keluhan-keluhan yang datang dari para guru pembimbing di lapangan cukup menyedihkan, seperti yang dituturkan Firdaus (www.pikiran-rakyat.com. 07 April 2006). BK telah berkembang relatif lama dan diharapkan berkembang ke arah yang lebih profesional. Namun, kenyataan di lapangan sekarang, BK baru dilirik sebelah mata. Bahkan pelecehan atau menganggap gampang BK di sekolah masih banyak terjadi. Beberapa julukan BK yang kurang baik masih tetap menempel misalnya Guidence and Counseling atau GC diplesetkan menjadi "guru cicing". Jam BK atau BP yang diberikan kepada siswa diplesetkan dengan "boleh keluar" atau "boleh pulang". Bahkan tugas guru BK pun masih menjadi sang pengadil atau polisi sekolah yang harus mencari-cari kesalahan siswa.

Secara profesional bimbingan dan konseling dapat berdiri sendiri, namun dalam konteks perkembangannya di Indonesia bimbingan konseling yang dintegrasikan dalam pendidikan akan terkait dengan sejumlah aturan pemerintah tentang pendidikan. Sebuah ironi jika bimbingan dan konseling yang sudah menjadi sebuah profesi masih dipandang sebelah mata bahkan dianggap kurang penting, hanya karena ketidak jelasan JUKLAK dan JUKNIS yang ada di lapangan (sekolah).

Dari keresahan-keresahan inilah penulis mencoba untuk mengkaji permasalahan kebijakan bimbingan dan konseling di Indonesia sehingga akan terlihat peta perkembangan profesi BK dalam menatap masa depan yang lebih menantang.

B.        Tujuan Penulisan
Secara garis besar tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mencoba menganalisis perkembangan bimbingan dan konseling, sehingga dari hasil analisis ini ada sedikit gambaran atas kebijakan apa yang harus ditetapkan dalam pengembangan profesi bimbingan dan konseling di Indonesia.

Lebih khusus lagi tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.        Mengenali sejarah perkembangan BK di Indonesia
2.        Mengetahui potret perkembangan BK saat ini di Indonesia
3.        Menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam praktek pelaksanaan BK di Lapangan

C.        Potret Perkembangan Bimbingan dan Konseling di Indonesia
Bimbingan dan konseling di Indonesia masih belum mendapatkan apresiasi yang bagus, kenyataan di lapangan (sekolah) para guru pembimbing banyak mendapatkan sorotan, kritikan, bahkan tidak sedikit cemooahan. Para guru pembimbing di daerah jawa barat yang nota bene banyak orang sunda-nya, mendapat julukan GC yang semestinya diterjemahkan sebagai Guidance and counselling, diselewengkan menjadi Guru cicing.

Eksisistensi bimbingan dan konseling di Indonesia di mulai pada tahun 1960-1970 Bimbingan dan Penyuluhan pendidikan di masukkan ke dalam kegiatan sekolah untuk menunjang misi sekolah mencapai tujuan pendidikannya. Perkembangan setelah itu dapat diikuti dalam beberapa kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan dan undang-undang yang mengatur pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti dipaparkan oleh Firdaus (2006: www.pikiran-rakyat.com).

Tahun 1975, BK secara formal diprogramkan di sekolah karena pada kurikulum 1975 dinyatakan bahwa bimbingan dan penyuluhan merupakan bagian integral dalam pendidikan. Pada tahun 1984, menyempurnakan kurikulum 1975, memasukkan bimbingan karier pada program BK. Pada tahun 1989, dengan UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

Pada tahun 2003, eksistensi BK semakin baik dan mulai diperhatikan. UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Isu profesionalisasi hampir mengenai semua jenis profesi, setiap profesi dituntut meningkatkan mutu layanan, kinerja dan kualitas tenaga profesinya. Profesionalitas sebuah profesi dapat dilihat dari sertifikasi, akreditasi, sistem pendidikan dan latihan profesi, dan lembaga/organisasi profesi yang menjadi identitas sebuah profesi, faktor-faktor tersebut yang nantinya akan menumbuhkan kepercayaan publik pada  sebuah profesi termasuk profesi bimbingan dan konseling.

Terhitung sampai tahun 2003,  baru sekitar 10 persen konselor yang memperoleh sertifikat resmi dari Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Artinya, hanya 183 orang itu yang berhak menyelenggarakan bimbingan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi (Kartadinata, 2003 ; www.KCM.com).

Secara hukum bagi para konselor sekolah tidak memerlukan sertifikasi dari ABKIN, dengan mengantongi gelar kesarjaan S-1 pada program pendidikan bimbingan dan konseling, memberikan asas legal bagi para konselor sekolah untuk memberikan layanan bimbingan konseling di sekolah. Namun di lapangan sekarang ini masih banyak ditemui sejumlah sekolah yang tidak memiliki konselor sekolah yang mempunyai pendidikan bimbingan dan konseling. Disinilah perlunya para konselor memahami aspek politik yang mengatur kebijakan profesi, ABKIN seharusnya bekerjasama dengan pemerintah untuk melindungi profesi bimbingan dan konseling, dalam hal menyeleksi para calon konselor sekolah.

Proses untuk menjadi besar, terpercaya, profesional,  profesi bimbingan dan konseling perlu mendapat dukungan dari seluruh praktisi yang terlibat di dalamnya dalam meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan keguruan yang menghasilkan tenaga konselor yang berkualitas yang sesuai dengan satndarisasi ABKIN, sehingga pandangan yang mendiskriditkan profesi bimbingan dan konseling dapat dikikis, dan profesi bimbingan dan konseling mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

D.       Arah Pengembangan Kebijakan BK Sebagai Sebuah Profesi
Bimbingan dan konseling bisa dikatakan berdiri sebagai sebuah profesi semenjak terbentuknya IPBI ( Ikatanan Petugas Bimbingan Indonesia) pada konverensi pertama di Malang tahun 1975 ). Peningkatan mutu dan profesionalisasi para konselor yang berada dibawah naungan IPBI yang sekarang berubah menjadi ABKIN dilakukan dengan menetapkan standar kompetensi konselor, secara internal ABKIN telah menetapkan standar kompetensi ini bagi seluruh konselor dan calon konselor. Namun standar ini belum bisa diaplikasikan secara menyeluruh, karena peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum belum dikelurakan dengan beberapa alasan.

Standar kompetensi yang dirumukan oleh ABKIN  terdiri dari 7 kompetensi utama yang diterjemahkan lagi ke dalam 27 sub kompetensi untuk memperjelas komptensi utama serta membantu mempermudah pencapaian komptensi tersebut. Adapun kompetensi-komptensi tersebut adalah :
1.         Penguasaan konsep dan praksis pendidikan
2.         Kesadaran dan komitmen etika profesional
3.         Penguasaan konsep perilaku dan perkembangan individu
4.         Penguasaan konsep dan praksis asesmen.
5.         Penguasaan konsep dan praksis bimbingan dan konseling.
6.         Pengelolaan program bimbingan dan konseling
7.         Penguasaan konsep dan praksis riset dalam bimbingan dan konseling. (ABKIN, 2005: 12).

Profesionalisasi BK juga harus memperhatikan kualitas lembaga pendidikan yang menghasilkan konselor yang profesional. Muatan kurikulum dalam lembaga pendidikan para calon konselor, harus mengintegrasikan standar kompetensi konselor, sehingga dalam proses pembinaan konselor profesional dilakukan secara berkesinambungan dan tersistematis dalam kurikulum yang diberlakukan.

ABKIN sebagai institusi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh konselor, harus mampu menggandeng lembaga-lembaga pendidikan bimbingan dan konseling, kerjasama yang dilakukan adalah dalam memantau dan menjaga kualitas para konselor dengan proses setifikasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan.

Saat ini program pendidikan yang ada terdiri jenjang S-1, S-2, S-3, sedangkan untuk pendidikan profesi memiliki jenjang tersendiri, namun program ini diperuntukan bagi lulusan S-1 bimbingan dan konseling. Kebijakan dalam pengelolaan pendidikan profesi pun masih belum begitu jelas dan terstandar, sejauh ini program pendidikan profesi baru diselenggarakan oleh Prodi BK Universitas Negeri Padang, dan Program BK Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indoensia. ABKIN seharusnya bisa lebih tegas dalam hal ini, karena ada satu hal yang penting bagi sebuah profesi yaitu mendapatkan kepercayaan masyarakat (Public Trust). Bigs& Blocher  ( 1986, Suherman, 2003:84 ) memaparkan tiga komponen yang harus dimiliki oleh sebuah profesi, yaitu : 1). Memiliki kompetensi dan keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus, 2). Ada perangkat aturan untuk mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik, 3). Para anggota profesi akan bekerja dan memberikan layanan dengan berpegang teguh pada standar profesi.

Poin kedua menunjukan pada kita bahwa sebuah profesi harus memiliki keketatan aturan karena hal tersebut berhubungan dengan perlindungan kesejahteraan. Kepercayaan publik yang diinginkan oleh setiap profesi ditinjau dari kejelasan regulasi yang terkait dengan program pendidikan, stnadar kompetensi profesional, dan regulasi yang mengatur perilaku profesional konselor (kode etik).

Hal ini harus di awali dengan kejelasan program pendidikan konselor dan program pendidikan profesi konselor yang terstandar secara nasioanal oleh ABKIN, sehingga tidak ada lagi blok dalam pengembangan profesi ini baik dalam pengembangan keilmuan atau dalam praktik layanan. Kebutuhan akan program layanan bimbingan dan konseling saat ini bukan hanya datang dari dunia pendidikan saja, namun bidang-bidang lain seperti dunia usaha dan industri, kemasyarakatan dan lembaga pernikahan, pelayanan sosial, dan bidang-bidang lain yang yang memiliki objek utama individu pun menjadi lahan garapan profesi bimbingan dan konseling.

Oleh karena itu kebijakan dari ABKIN dalam mengembangkan profesi bimbingan dan konseling harus bisa membaca ke arah sana, di mana kebijakan ini diberlakukan kepada lembaga pendidikan yang mendidik para calon konselor, dan program pendidikan pasca sarjana dan pendidikan profesi, sehingga kebutuhan dari masyarakat atas keberagaman kebutuhan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dapat dilayani oleh para konselor yang kompeten dibidangnya masing-masing.

E.        Kesimpulan
Pengenmbangan bimbingan dan konseling sebagai sebuah profesi bukan hanya kewajiban dari ABKIN saja sebagai organisasi profesi, namun menjadi kewajiban bagi seluruh bagian yang terkait seperti ; lembaga pendidikan tenaga kependidikan, pakar/ilmuan bimbingan dan konseling, mahasiswa BK, dan para praktisi BK di lapangan baik di dunia pendidikan atau non pendidikan, sehingga ketika semua kekuatan saling bersinergi akan menghasilkan sebuah dinamika yang bagus.

ABKIN sebagai organiasasi profesi yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam mengembangakan organisai profesi BK harus bisa membaca realitas dan kebutuhan dari dalam dan luar organisasi, sehingga lebijakan yang dikeluarkan benar-benar menjadi sarana pengambangan profesi BK dan menjaga kepercayaan publik atas profesi ini.

Hal-hal yang berpengaruh dalam menetapkan kebijkan juga harus diperhatikan. Hubungan dengan para stakeholder  dan pemerintah juga mesti terus dijaga untuk tetap mempertahankan aspek legal dari organisasi profesi ini.

DAFTAR PUSTAKA

ABKIN, 2005. Standar Kompetensi Konselor Indoneisa. Bandung : Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
Firdaus, Uus. 2006. Eksistensi BK. Tersedia di : www.pikiranrakyat.com

Kartadinata, Sunaryo. 2005. Arah dan Tantangan Bimbingan dan Konseling Profesional; HIstorik-Futuristik. (dalam : Pendidikan dan Konseling di Era Global dalam Perspejtif Prof.Dr.M.Djawad Dahlan). Bandung : Rzki Press

NN. 2003. Baru 10 Persen Konselor yang bersertifikat.  Tersedia di : www.kompascybermedia.com

Nurhudaya. 2005. Pelayanan Konseling di Era Global (dalam : Pendidikan dan Konseling di Era Global dalam Perspejtif Prof.Dr.M.Djawad Dahlan). Bandung : Rzki Press

Prayitno. (2003). Pemantapan Profesionalisasi Profesi Konseling. Makalah pada Konvensi Nasional XIII Bimbingan dan Konseling, Bandung

Suherman, Uman. 2003. Kompetensi Dan Aspek Etik Profesional Konselor Masa Depan. (Kumpulan Makalah Konvensi ABKIN XIII)

Surya, Mohamad. (2003). Peluang dan Tantangan Global Bagi Profesi Bimbingan dan Konseling : Implikasi Bagi Strategi Organisasi dan Standarisasi Bimbingan dan Konseling. Makalah pada Konvensi Nasional XIII Bimbingan dan Konseling, Bandung

4 Responses so far.

  1. Anonim says:

    artiukel ini sangat membantu saya.
    thanksss

  2. Unknown says:

    terimakasih atas komentar dan kunjungannya..semoga bermanfaat untuk semuanya...

  3. ikutan buat referensi yaa...
    ;)

  4. Unknown says:

    dengan senang hati, silahkan sista manfaatkan tulisan2 yg ada d blog ini
    salam kenal...

Leave a Reply